Senin, 28 Oktober 2013

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM



KOPERASI PRIMER TUT WURI HANDAYANI
DITJEN MANDIKDASMEN DAN DITJEN PMPTK
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp. (021) 777777, Fax. 777777

BAB IV

1.    Tahapan Pendirian Koperasi
Koperasi Primer Tut Wuri Handayani, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Koprim Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan Ditjen PMPTK) adalah perubahan nama Koperasi Primer Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Koprim Ditjen Dikdasmen) yang dirubah berdasarkan Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2005. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Bapak Z.A. Achmady NIP. 130275868, Nomor : 343/C1/Kep/C/1994, tanggal 2 Nopember 1994 Tentang Pembentukan Tim Penggabungan/Penyatuan Koperasi Pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kompleks Cipete dan Kompleks Hanglekir Jakarta, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 1995 kedua Pengurus Koperasi dan Tim telah bekerja keras untuk menggabungkan kedua koperasi. Pada Tanggal 24 Oktober 1995 terbit Akta Perubahan atau Pendirian Koperasi yang telah menjadi satu, dengan nomor Badan Hukum : 195/BH/PAD/KWK.9/X/1995, yang ditanda tangani oleh pejabat dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusa Kecil Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yaitu : ATMOKO BASUKI. SH, dengan nama Koperasi Primer Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Koprim Ditjen Dikdasmen) berkedudukan di Jalan RS. Fatmawati, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta dengan jumlah anggota 2.152 orang.


2.      Persyaratan Pendirian Koperasi
            koperasi Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK  telah memenuhi persyaratan untuk mendirikan sebuah koperasi yang sah menurut UU No.25/1992 pasal 6-8, antara lain :

a. koperasi Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK berbentuk Koperasi Primer, koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Dalam pendirian koperasi Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK  terdapat 2.152 orang pendiri dan anggota.
c.  koperasi Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK bertempat di di Jalan RS. Fatmawati, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta.
d. Anggaran Dasar ( AD ) Primer Tut Wuri Handayani.
e. koperasi Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK dan memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi.
f. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 263/C/KEP/KP/2008 tanggal 26 Agustus 2008 dan dan SK Dirjen PMPTK nomor 7292/F/SK/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang pengangkatan Pengurus periode tahun 2008 – 2010 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No 262/C/KEP/KP/2008 tanggal 26 Agustus 2008 dan SK Dirjen PMPTK nomor 7298/F/SK/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang Pengawas periode tahun 2008 – 2009

3.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Primer Tut Wuri Handayani.
                memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU

BAB V
 1. PENGERTIAN BADAN USAHA 
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkobinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual. 



2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA 
Koperasi adalah Badan Usaha (UU No.25 tahun 1992). sebagai badan usaha, Koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan dengan mengacu pada sistem yang bekerja pada suatu badan usaha/Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi, maka koperasi Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK juga berarti merupakan badan usaha hasil kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan tebekerknologi yang dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.


3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI 
Koperasi  Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK sesuai dengan 3 tujuan umum perusahaan bisnis. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya Program Kerja (PK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) tiap tahunnya merupakan salah satu langkah untuk mencapai tujuan Memaksimumkan Keuntungan Dan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga (ART ) sebagai Minimumkan Biaya pengeluaran . Prospek perkembangan dan prakiraan tahun mendatang dengan Menjalin berbagai macam hubungan kerja sama sebagai tujuan Memaksimumkan Nilai Perusahaan.


4. DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI 
Menjadikan Koperasi sebagai harapan utama kesejahteraan anggota dalam meningkatkan kwalitas kesehatan dan pendidikan anak yang tercatum pada visi Koperasi  Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK.

5. STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
- Status dan motif anggota koperasi
  • Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user).
  • Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya.
  • Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha  yang diselenggarakan oleh koperasi.


- Kegiatan Usaha


1.
Usaha simpan pinjam

Melayani dan mempermudah proses pemberian pinjaman :

a.
Jangka pendek Rp. 5.000.000,-dengan jasa 2% dari sisa pinjaman di angsur selama 10 bulan. Kas di buka setiap hari.
b.
Non reguler jumlah maksimal pinjaman sampai dengan Rp. 30.000.000,- dengan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga perbankan dengan angsuran selama 3 tahun.
c.
Jangka panjang jumlah maksimal pinjaman sampai dengan Rp. 50.000.000,- dengan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga perbankan dengan angsuran selama 5 tahun.



2.
Usaha Pertokoan

a.
Mewajibkan pengurus belanja Rp. 300.000,- ketua kelompok Rp.150.000,- anggota Rp.100.000,- setiap bulannya
http://koperasitwh.com/images/toko1.jpg
b.
Menata ruang toko sedemikian rupa untuk memaksimalkan pelayanan kepada anggota dan konsumen lainnya.
c.
Melaksanakan penjualan motor kredit tanpa uang muka
d.
Memberi discount bagi anggota yang belanja tunai
e.
Melakukan pengadaan barang via PKP-RI Jakarta dan grosir
f.
Menyelenggarakan foto copy, wartel, dll
g.
Bekerjasama dengan Optik Mitra Jaya untuk pengadaan kacamata.
h.
Bekerjasama dengan pengusaha HP.

·       -  Permodalan Koperasi
Modal Koperasi Primer Tut Wuri Handayani per 31 Desember 2007 Rp. 10.458.381.785,38 dan per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 15.214.464.194,09 (69,%).
Modal di atas terdiri dari :

1. Modal Sendiri :
Modal sendiri sebanyak Rp. 5.353.488.554,09 (36 %) terdiri dari :
a. Simpanan Pokok Anggota : Rp. 49,734.500,00
b. Simpanan Wajib Anggota : Rp. 3,501.899.401,00
c. Simpanan Khusus Anggota : Rp. 348,072.747,09
d. Simpanan Harkop Anggota : Rp. 37,077.500,00

e. Cadangan : Rp. 1.109.582.734,00
f. Dana-dana : Rp. 307.121.672,00

2. Modal Luar :

Modal luar sebanyak Rp. 9.861.975.640,00 (65 %) terdiri dari :
a. Hutang Uang : Rp. 7.944.109.961,00
b. Hutang Usaha : Rp. 25.698.640,00
c. Simpanan Sukarela Anggota : Rp. 1.823.322.358,00
d. Hutang Jasa Simp.Sukarela : Rp. 68.844.681,00


- sisa hasil usaha koperasi
diperoleh sisa hasil usaha belum mencapai target yang direncanakan (RAPBK) sebanyak Rp. 804.236.200,00,- tercapai Rp. 759.336.608,00 (94%), tetapi naik 10,2%. dibanding SHU tahun 2007.
GRAFIK SISA HASIL USAHA
(koperasi Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK)
 

 
BAB VI

1. Pengertian SHU Informasi dasar
 Pengertian SHU  Menurut pasal 45 ayat(1) UU No.25/1992, adalahsebagaiberikut:
   •Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Informasi Dasar
•Beberapa informasi dasar dalam penghitungan Shu anggota diketahui sebagai berikut.
1.SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian (persentase) SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Total seluruh transaksi usaha (volumeusahaatauomzet) yang bersumber dari anggota
5.Jumlah simpanan peranggota
6.Omzet atau volume usaha peranggota
7.Bagian (persentase) SHU untuk simpanan Anggota
8.Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

2. Rumus Pembagian SHU
   •Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.


3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

4. SHU per anggota

                           •SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota


Daftar Pustaka :
  •  http://koperasitwh.com/index.php?menu=profile&pro=143
  • Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
  • Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.  
  • ·         http://perundangan.deptan.go.id/admin/uu/UU-25-92.pdf
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar