KOPERASI PRIMER TUT WURI HANDAYANI
DITJEN MANDIKDASMEN DAN DITJEN PMPTK
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp. (021) 777777, Fax. 777777
DITJEN MANDIKDASMEN DAN DITJEN PMPTK
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp. (021) 777777, Fax. 777777
BAB IV
1.
Tahapan Pendirian
Koperasi
Koperasi Primer Tut Wuri Handayani,
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Koprim Tut Wuri
Handayani Ditjen Mandikdasmen dan Ditjen PMPTK) adalah perubahan nama Koperasi
Primer Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Koprim Ditjen
Dikdasmen) yang dirubah berdasarkan Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran
Dasar yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2005. Berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Bapak Z.A. Achmady NIP. 130275868, Nomor :
343/C1/Kep/C/1994, tanggal 2 Nopember 1994 Tentang Pembentukan Tim
Penggabungan/Penyatuan Koperasi Pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Kompleks Cipete dan Kompleks Hanglekir Jakarta, dari bulan Januari
sampai dengan Oktober 1995 kedua Pengurus Koperasi dan Tim telah bekerja keras
untuk menggabungkan kedua koperasi. Pada Tanggal 24 Oktober 1995 terbit Akta
Perubahan atau Pendirian Koperasi yang telah menjadi satu, dengan nomor Badan
Hukum : 195/BH/PAD/KWK.9/X/1995, yang ditanda tangani oleh pejabat dari Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusa Kecil Propinsi Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta yaitu : ATMOKO BASUKI. SH, dengan nama Koperasi Primer
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Koprim Ditjen Dikdasmen)
berkedudukan di Jalan RS. Fatmawati, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan
Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta dengan jumlah anggota
2.152 orang.
2. Persyaratan Pendirian Koperasi
koperasi Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen
dan PMPTK
telah memenuhi
persyaratan untuk mendirikan sebuah koperasi yang sah menurut UU No.25/1992
pasal 6-8, antara lain :
a. koperasi
Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK berbentuk Koperasi
Primer, koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
b. Dalam pendirian
koperasi Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK terdapat 2.152 orang pendiri dan anggota.
c. koperasi Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen
dan PMPTK bertempat di di
Jalan RS. Fatmawati, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kotamadya
Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta.
d. Anggaran Dasar ( AD ) Primer Tut Wuri
Handayani.
e. koperasi Primer Tut Wuri Handayani Ditjen
Mandikdasmen dan PMPTK dan memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri, nama dan
tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan,
jangka waktu berdiri, pembagian SHU dan sanksi.
f. Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 263/C/KEP/KP/2008 tanggal 26 Agustus 2008
dan dan SK Dirjen PMPTK nomor 7292/F/SK/2008 tanggal 26 Agustus 2008 tentang
pengangkatan Pengurus periode tahun 2008 – 2010 dan Surat Keputusan Direktur
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No 262/C/KEP/KP/2008 tanggal
26 Agustus 2008 dan SK Dirjen PMPTK nomor 7298/F/SK/2008 tanggal 26 Agustus
2008 tentang Pengawas periode tahun 2008 – 2009
3. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Primer Tut Wuri Handayani.
memuat hal-hal seperti daftar nama pendiri,
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan
dilakukan serta ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan,
permodalan, jangka waktu berdiri, pembagian SHU
BAB V
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkobinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk
tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk
dijual.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah Badan Usaha (UU No.25
tahun 1992). sebagai badan usaha, Koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan dengan mengacu pada
sistem yang bekerja pada suatu badan usaha/Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan
prinsi-prinsip koperasi, maka koperasi Primer Tut
Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK juga berarti merupakan badan usaha
hasil kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan
tebekerknologi yang dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan
usahanya.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Koperasi Primer Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan
PMPTK sesuai dengan 3 tujuan umum perusahaan bisnis.
Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya Program Kerja (PK) dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) tiap tahunnya merupakan salah satu langkah
untuk mencapai tujuan Memaksimumkan
Keuntungan Dan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga (ART )
sebagai Minimumkan Biaya pengeluaran
. Prospek perkembangan dan prakiraan tahun mendatang dengan Menjalin berbagai
macam hubungan kerja sama sebagai tujuan Memaksimumkan
Nilai Perusahaan.
4. DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Menjadikan Koperasi sebagai harapan utama kesejahteraan
anggota dalam meningkatkan kwalitas kesehatan dan pendidikan anak yang tercatum
pada visi Koperasi Primer Tut Wuri
Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK.
5. STATUS DAN MOTIF
ANGGOTA KOPERASI
- Status dan motif anggota koperasi
- Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user).
- Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya.
- Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Kegiatan Usaha
1.
|
Usaha simpan pinjam
|
||||||||||||||||||||
Melayani dan
mempermudah proses pemberian pinjaman :
|
|||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||
2.
|
Usaha Pertokoan
|
||||||||||||||||||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar