KOPERASI PRIMER TUT WURI HANDAYANI
DITJEN MANDIKDASMEN DAN DITJEN PMPTK
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp. (021) 777777, Fax. 777777
DITJEN MANDIKDASMEN DAN DITJEN PMPTK
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Jalan RS. Fatmawati, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp. (021) 777777, Fax. 777777
BAB I
1.SEJARAH SINGKAT
Koperasi Primer Tut Wuri Handayani, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Menengah dan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Koprim Tut Wuri Handayani Ditjen PMPTK) adalah perubahan nama Koperasi Primer Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Koprim Ditjen Dikdasmen) yang dirubah berdasarkan Rapat Anggota Khusus Perubahan Dasar yang dilaksanakan pada tanggal 25 november 2005.Sedangkan Koprim Ditjen Dikdasmen terbentuk dari hasil amalgamasi dua koperasi yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah yang berada di Kompleks Cipete dan Kompleks Hanglekir. Berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan saat itu Bapak Z.A. Achmady NIP. 130275868,
Nomor : 343/C1/Kep/C/1994, tanggal 2 Nopember 1994 Tentang Pembentukan
Tim Penggabungan/Penyatuan Koperasi Pegawai Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Kompleks Cipete dan Kompleks Hanglekir
Jakarta, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 1995 kedua Pengurus
Koperasi dan Tim telah bekerja keras untuk menggabungkan kedua koperasi
Pada
Tanggal 24 Oktober 1995 terbit Akta Perubahan atau Pendirian Koperasi
yang telah menjadi satu, dengan nomor Badan Hukum : 195/BH/PAD/KWK.9/X/1995,
yang ditanda tangani oleh pejabat dari Kepala Kantor Wilayah Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusa Kecil Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta yaitu : ATMOKO BASUKI. SH, dengan nama Koperasi Primer
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Koprim Ditjen
Dikdasmen) berkedudukan di Jalan RS. Fatmawati, Kelurahan Cipete Selatan,
Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta
dengan jumlah anggota 2.152 orang.
2. KONSEP KOPERASI
Koperasi Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK mengacu pada konsep koperasi negara berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modal yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.konsep koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
3. VISI DAN MISI
visi
Menjadikan Koperasi sebagai harapan utama kesejahteraan anggota dalam meningkatkan kwalitas kesehatan dan pendidikan anak.
misi
1. Meningkatkan kinerja pengelola koperasi (Pengurus, Pengawas, dan Karyawan)
2. Meningkatkan partisipasi aktif bagi anggota koperasi untuk berbelanja di koperasi
3. Meningkatkan permodalan dan Sisa Hasil Usaha
4. Meningkatkan manajemen koperasi secara terbuka dan akuntabilitas
5. Meningkatkan kerjasama dengan pihak lain dengan azas saling menguntungkan6. Mengoptimalkan dan mengutamakan pelayanan terhadap anggota.
BAB II
koperasi mengandung makna "kerja sama", ada juga yang mengartikan"menolong satu sama lain" arti kerja sama berbeda beda tergantung dari cabang ilmunya.
Definisi koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan. sedangkan menurut bapak koperasi indonesia Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat
semua dan semua buat seorang.
2. TUJUAN KOPERASI
Tujuan Koperasi Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK adalah untuk menjadikan Koperasi ini sebagai harapan utama kesejahteraan anggotanya dalam meningkatkan kwalitas kesehatan dan pendidikan anak serta meningkatkan kerjasama dengan pihak lain dengan azas saling menguntungkan.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut:
- a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- e. kemandirian
- f. pendidikan perkoperasian
- g. kerja sama antarkoperasi.
Koperasi Tut Wuri Handayani Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK adalah koperasi yang sudah bergerak dan berkembang sedemikian rupa, sehingga dapat mengelola keuangan baik modal sendiri maupun modal luar sebesar kurang lebih RP. 15.000.000,-. Kemajuan ini tercapai berkat kerjasama yang telah dikembangkan berupa:
Kerja sama pembinaan dilakukan dengan pihak-pihak:
1. PKPRI DKI Jakarta,
2. DEKOPINDA,
3. DEKOPINWIL Jakarta Selatan,
Dalam bidang usaha kerjasama dilakukan dengan:
1. PT. Ghania Tours,
2. Bank Bukopin,
3. Bank Syariah Mandiri,
4. Bank DKI,
5. PT. Honda Motor,
6. PT. Suzuki Motor,
7. PT. Yamaha Motor,
8. Beberapa Grosir Sandang dan Pangan, serta
9. Perusahaan swasta lainnya.
BAB III
1. PROGRAM KERJA
1. |
Malaksanakan Rapat Anggota tahunan
tepat Waktu
|
|||||
2. |
Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui :
|
|||||
3. |
Memberi bantuan pendidikan untuk putra/putri anggota
Untuk jenjang SD, SMP,
dan SLTA
|
|||||
4. | Memberi bantuan kepada anggota yang rawat inap minimal 3 hari. | |||||
5. | Memberikan santunan kematian bagi anggota sebesar Rp. 1.500.000,00 | |||||
6. |
Memberikan santunan kematian bagi suami/istri anggota
sebesar Rp. 750.000,00
|
2. BIDANG USAHA
Usaha simpan Pinjam
Melayani dan mempermudah proses pemberian pinjaman : a. Jangka pendek Rp. 5.000.000,-dengan jasa 2% dari sisa pinjaman di angsur selama 10 bulan. Kas di buka setiap hari. b. Non reguler jumlah maksimal pinjaman sampai dengan Rp. 30.000.000,- dengan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga perbankan dengan angsuran selama 3 tahun. c. Jangka panjang jumlah maksimal pinjaman sampai dengan Rp. 50.000.000,- dengan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga perbankan dengan angsuran selama 5 tahun.
Usaha Pertokoan a. Mewajibkan pengurus belanja Rp. 300.000,- ketua kelompok Rp.150.000,- anggota Rp.100.000,- setiap bulannya b. Menata ruang toko sedemikian rupa untuk memaksimalkan pelayanan kepada anggota dan konsumen lainnya. c. Melaksanakan penjualan motor kredit tanpa uang muka d. Memberi discount bagi anggota yang belanja tunai e. Melakukan pengadaan barang via PKP-RI Jakarta dan grosir f. Menyelenggarakan foto copy, wartel, dll g. Bekerjasama dengan Optik Mitra Jaya untuk pengadaan kacamata. h. Bekerjasama dengan pengusaha HP
- Manager
- Pengurus
a. Ketua I : Drs. Amir Faishal, MM
b. Ketua II : Sugiyanto, S.IP
c. Sekretaris I : Daniel Hia, B.Sc, S.Pd
d. Sekretaris II : Yuswar Edy, SH
e. Bendahara : Hj. Rodemah
- Pengawas
a. Ketua : R. Achmad Yusuf SA, SE, M.Ed
b. Sekretaris : Moh. Andadari.S.St
c. Anggota : Edhie Prasetyo
Daftar Pustaka :
- http://koperasitwh.com/index.php?menu=profile&pro=143
- Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
- Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar