Akuntansi harus
memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi hukum, sosial,
dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Sejarah akuntansi dan para
akuntan memperlihatkan perubahan secara terus-menerus. Pada awalnya, akuntansi
tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan tertentu danskema
pemungutan pajak. Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada
pasar surat berharga umum domestic dan internasional yang sangat besar. Akuntansi
telah memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan
teknologi informasi yang makin berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya.
Klasifikasi merupakan
dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi
nasional berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem
akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi mengungkapkan
struktur dasar di mana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan apa yang
membedakan kelompok-kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan mengenali
kesamaan dan perbedaan pemahaman kita mengenai sistem akuntansi akan lebih
baik. Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.
PERKEMBANGAN
Standar dan praktik
akuntansi di setiap Negara merupakan hasil dari interaksi yang kompleks di
antara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya. Dapat diduga akan
terjadinya perbedaan antarnegara. Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar-bangsa.
Tujuh faktor pertama
berupa ekonomi, sejarah nasional dan/atau kelembagaan dan merupakan faktor yang
sering disebutkan oleh para penulis akuntansi. Hubungan antara budaya (faktor
kedelapan berikut ini) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.
1. Sumber
Pendanaan. Di Negara-negara dengan pasar ekuitas
yang kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas
seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang
untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan
dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas.
Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama
pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui
pengukuran akuntansi yang koservatif dalam meminimumkan pembayaran deviden dan
menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh
karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja
yang diinginkan pengungkapan publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah
Jepang dan Swiss.
2. Sistem
Hukum. Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan
lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar : kodifikasi
hukum (sipil) dan hukum umum (kasus). Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi dan kode Napoleon.
Dalam Negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin Romawi, hukum
merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur.
3. Perpajakan.
Dikebanyakan
Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena
perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengklaimnya dalam keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keunagan dan pajak
akuntansi adalah sama.
4. Ikatan
Politik dan Ekonomi. Ide dan teknologi akuntansi dialihkan
melalui penaklukan, perdaganan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan
berpasangan (double-entry) yang
berawal di Italia pada tahun 1400an secara perlahan-lahan menyebar luas di
Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan lainnya (renaissance).
5. Inflasi.
Inflasi
mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap
nilai-nilai asset dan beban-beban terkait, sementara disisi lain melakukan
peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negara dengan inflasi tinggi
sering kali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga
kedalam penghitungan keuangan mereka.
6. Tingkat
Perkembangan Ekonomi. Faktor ini mempengaruhi jenis
transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan
manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah
akuntansi yang dihadapi.
7. Tingkat
Pendidikan. Standar
dan praktik akuntansi yang sangat rumit (sophisticated)
akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pendidikan akuntansi
yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan disuatu Negara secara
umum juga rendah. Pada situasi lainnya, sebuah Negara harus mengimpor tenaga
pelatihan atau mengirim warganya ke Negara lain untuk memperoleh kualifikasi
yang layak.
Beberapa dari tujuh variabel pertama ini
sangat berhubungan. Sebagai contoh, sistem hukum umum berawal di Inggris dan
kemudian dieskpor ke Negara-negara seperti Australia, Kanada, dan Amerika
Serikat. Keempat Negara ini seluruhnya memiliki pasar modal yang sangat maju,
yang mendominasi orientasi pelaporan keuangan di Negara-negara tersebut.
8. Budaya. Disini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku
yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan
kelembagaan disuatu Negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat
dimensi budaya nasional (nilai sosial) : (1) individualisme, (2) jarak
kekuasaan, (3) penghindaran ketidakpastian, dan (4) maskulinitas.
Secara
singkat individualisme (versus
kolektivisme) merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang
tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling
tergantung (saya versus kita). Jarak kekuasaan
adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan
organisasi secara tidak adil dapat diterima. Penghindaran ketidakpastian adalah sejauh mana masyarakat tidak
merasa nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. Maskulinitas (versus feminitas) adalah
sejauh mana peran gender dibedakan serta kinerja dan pencapaian yang dapat
dilihat (nilai-nilai maskulin yang tradisional) ditekankan daripada hubungan
dan perhatian (nilai-nilai feminine yang tradisional). Beberapa ahli sekarang
menyebutnya orientasi pencapaian.
Berdasarkan
analisis Hofstede, Gray mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan
budaya dan akuntansi. Ia mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang
memengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu Negara, yaitu :
- Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian : preferensi terhadap pertimbangan profesional individu dan regulasi sendiri kalangan profesional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
- Keseragaman versus fleksinilitas : preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
- Konservatisme versus optimism : suatu preferensi dalam memilih pendekatan yang lebih bijak untuk mengukur dan mengatasi segala ketidakpastian dimasa depan, daripada memilih pendekatan yang sekedar optimis namun berisiko.
- Kerahasiaan versus transparansi : preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi
internasional dapat dilakukan dalam dua kategori : dengan pertimbangan dan
secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan,
intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic
untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Empat
Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang
dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Ia mengidentifikasikan
empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di Negara-negara Barat dengan
sistem ekonomi berorientasi pasar. (1) Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktik akuntansi
didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan
perusahaan umumnya mengikuti dan bukan
memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengoordinasikan kegiatan
mereka dengan kebijakan nasional. (2) Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari
prinsip-prinsip mikroekonomi. Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu
yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini,
perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki. (3) Berdasarkan
pendekatan disiplin independen,
akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari
pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa
yang konsep prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan bukan
dari cabag keilmuan seperti ekonomi. (4) Berdasarkan pendekatan yang seragam,
akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrative
oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan
penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis
bisnis,
Sistem
Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
Akuntansi juga dapat
diklasifikasikan sesuai dengan sistem hukum suatu Negara. Pandangan ini telah
mendominasi pemikiran akuntansi selama kurang lebih 25 tahun terakhir. (1)
Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi
terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan
antara akuntansi keuangan dengan pajak. Akuntansi hukum umum sering disebut “Anglo
Saxon”, “Inggris-Amerika”, atau “berdasarkan mikro”. Akuntansi hukum umum
berawal dari Inggris dan kemudian diekspor ke Negara-negara seperti Australia,
Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat. (2) Akuntansi
dalam Negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik
berorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan
kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah (“orang
dalam”) mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk
perlindungan kreditor. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan
aktivitas sector publik, dengan relative sedikit pengaruh dari profesi
akuntansi. Akuntansi kodifikasi hukum sering disebut “kontinental”, “legalistik”,
atau “seragam secara makro”. Ini ditemukan di kebanyakan Negara-negara Eropa
kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia, dan Amerika.
Sistem
Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyaknya perbedaan
akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa
alasan untuk hal ini. (1) Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa
semakin berkembang diseluruh dunia. Modal sifatnya makin menjadi makin global,
sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui
secara mendunia. Penyatuan pasar modal didunia dapat juga dikatakan sebagai
alasan terpenting yang menjadikan Dewan Standar Akuntansi Internasional
memainkan peran utama dalam menetapkan standar keuangan dinegara0negara seperti
Australia, Jepang, Eropa, Singapura, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dan Negara-negara
lainnya.
Perkembangan pasar saham merupakan prioritas utama dibeberapa Negara,
khususnya Negara-negara yang berkembang dari perekonomian yang direncanakan
secara terpusat menjadi yang berorientasi pasar. Dua Negara itu antara lain
Republik Ceko dan Cina. (2) Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang
umum. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestik lokal,
sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan
yang ditujukan kepada investor internasional. Dimulai pada 2005, seluruh
perusahaan Eropa yang terdaftar diwajibkan untuk mengadopsi Standar Pelaporan
Keuangan Internasional dalam setiap laporan keuangan mereka yag telah
terkonsolidasi. (3) Beberapa Negara yang menganut kodifikasi hukum, secara
khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar
akuntansi dan pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan
independen. Perubahan ini membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan
proses Negara-negara hukum umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika
Serikat, dan hal ini dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif
memengaruhi agenda-agenda IASB. Poin ini mengklasifikasikan akuntansi di
seluruh dunia.
Pembedaan antara
penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap
banyak permasalahan akuntansi, seperti : (1) depresiasi, dimana beban
ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat
ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak
(kepatuhan hukum); (2) sewa guna usaha yang dimiliki substansi pembelian asset tetap
(properti) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum); dan (3)
pension dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian
wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar oada saat anda berhenti bekerja
(kepatuhan hukum).
Referensi :
Choi, Frederick D.S. dan Gary K. Meek, 2010, International Accounting, edisi keenam, Salemba Empat, Jakarta.
Referensi :
Choi, Frederick D.S. dan Gary K. Meek, 2010, International Accounting, edisi keenam, Salemba Empat, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar