Minggu, 01 November 2015

Tugas Softskill Bulan ke Dua



JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA



DISUSUN OLEH
KELOMPOK :

FITRI LIYANI NURVADILA         (23212010) 
AMIRAH NATASYAH                     (20212712)  
FAHAD REINALDI                          (22212640)
UMI KALSUM                                (27212525) 
DESRA DIAR TRIWIDI MULIA      (21212896)


KELAS :4EB14






UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JAKARTA
2015


ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA 

Abstrak


Akuntan publik aalah sebuah profesi yang sangat dihormati dalam hal nilai dan etika, akuntan publik memiliki tanggung jawab untuk mendapatkan tempat yang layak dan membuat tempat itu menjadi tempat yang dipercaya dan menarik oleh publik. Konflik ketertarikan muncul ketika praktisi dari akuntansi publik menjadi sebuah profesi yang penting di sebuah tempat karena harus menunjukan kemampuan yang berkualitas bagi kliennya. Hal ini menjadi tantangan dalam hal keidealismean, moral dan etika dari akuntan itu sendiri. Pelanggaran standar professional dari akuntan publik adalah cermin dari moral dan etika praktisi itu sendiri. Beberapa pelanggaran seperti : batas waktu audit, persekongkolan antara akuntan dengan klien, yang tidak memiliki integritas dan kompetensi. Melanggar kebebasan dari segi moral maupun seutuhnya. Pelanggaran-pelanggaran pada hal-hal tersebut akan berakibat pada hilangnya investor atau penanam saham yang memanfaatkan hasil kerja audit dari akuntan publik. Hilang atau menyusutnya kepercayaan publik terhadap profesi akuntan akan pasti merugikan diri para praktisi. Kantor akuntan publik melakukan perlawanan terhadap hal-hal yang menentang profesi akuntan publik, dan kecenderungan ini meningkat, hal ini terjadi karena meningkatnya akses publik ke profesi akuntan publik itu sendiri, selama akuntan publik tidak bersembunyi dibalik tembok yang tidak bisa dijangkau oleh publik ataupun media.
Kata Kunci: Manipulasi, Independen, Integritas


Jurnal Etika Profesi Akuntansi
Analisis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia 




BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya, termasuk jasa akuntan.Kepercayaan masyarakat ter-hadap kualitas akuntan publik akan menjadi lebih baik, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi publik di Indonesia.
SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam pemberian jasanya. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian, yaitu: pertama Prinsip Etika di mana prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yangbersangkutan. Ketiga Interprestasi Aturan Etika, merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penelitian ini pertama menganalisis bentuk–bentuk pelanggran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Kedua mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut dan ketiga aspek pelanggran dan jumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pelangaran.

METODE
Metode penelitian yang dilakukan yaitu studi literatur. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP, seperti majalah, koran, jurnal, dan sumber sekunder lainnya. Selain itu, data juga dikumpulkan dari kementerian Keuangan RI dan lembaga profesi seperti Ikatan Akuntan Indonesia.
Teknik analisis menggunakan kerangka “analisis kritis”. Yang dimaksud dengan analitis-kritis adalah metode dengan mengkaji fenomena yang terjadi disertai dengan argumentasi teoritik. Dalam kerangka itu, pendekatan penulisan artikel ini menggunakan pendekatan keterpaduan (integrality). Pen-dekatan keterpaduan menekankan pada pentingnya keterkaitan (linkages) teoritik dengan fakta dan fenomena sebagai basis analisis.


BAB II

TINJAUAN TEORI
Menurut Machfoedz (1997), seorang akuntan dikatakan profesional apabila me-menuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, ber-pengetahuan dan berkarakter. Karakter me-nunjukkan kepribadianseorang profesional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.
Adams, et al dalam Ludigdo (2007) menyatakan, ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat antara lain:
1.      Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat ber-laku secara etis.
2.      Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.

Tabel 1. Daftar Pelanggaran Kode Etik ProfesiAkuntan

Kasus
Detail Kasus




KAP Arthur Andersen dan
1. Manipulasi laporan

Enron (2001)
keuangan dengan tidak


melaporkan jumlah hutang


perusahaan.


2. Penghancuran dokumen


atas kebangkrutan Enron,


yang sebelumnya


dinyatakan bahwa


perusahaan mendapatkan


laba bersih sebesar $US 393


juta, padahal pada periode


tersebut perusahaan


mengalami kerugian


sebesar $US 644 juta.


KAP Arthur Andersen juga


melakukan manipulasi atas


sembilan dari sepuluh


perusahaan (bank) yang


diaudit sepanjang 1995-


1997.




Sembilan KAP (2001)
Kasus ini mencuat karena


Indonesia Corruption Watch


(ICW) meminta polisi


mengusut Sembilan KAP.


Hasil investigasi ICW


menemukan, semibilan KAP


tidak melakukan


pemeriksaan sesuai dengan


standar audit. Hasil audit


tersebut ternyata tidak sesuai


dengan kenyataannya


sehingga akibatnya mayoritas


bank – bank yang diaudit


tersebut termasuk di antara


bank – bank yang dibekukan


kegiatan usahanya oleh


pemerintah sekitar tahun


1999.




PT. Kereta Api Indonesia
Manipulasi laporan keuangan

(KAI) (2005)
di mana seharusnya


perusahaan merugi namun


dilaporkan memperoleh


keuntungan. Terdapat


sejumlah pos yang


seharusnya dinyatakan


sebagai beban, tetapi malah


dinyatakan sebagai aset


perusahaan.




Perusahaan Raden Motor
Manipulasi laporan keuangan

dan BRI Cab. Jambi (2010)
Raden Motor dalam rangka


memperoleh kucuran kredit


dari BRI Cab. Jambi




Gayus Tambunan (2010)
Mafia pajak (penggelapan


pajak).




Bank Mutiara terhadap
Pelanggaran kode etik dalam

nasabah (2012)
akuntansi karena terdapat


hak-hak dari nasabah yang


tidak terpenuhi.









































































Tabel di atas adalah daftar sejumlah kasus manipulasi laporan keuangan yang melanggar kode etik profesi akuntan selama 15 tahun terakhir yang dikompilasi dari berbagai sumber.Membaca uraian itu, terjadi pelanggaran etika profesi dan secara bersamaan telah melanggar etika bisnis. Ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1998), diantaranya adalah: prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik,prinsip keadilan, dan prinsip hormat pada diri sendiri.
Prinsip otonomiadalah sikap dankemampuan manusia untuk bertindak ber-dasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya ke-bebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
Prinsip kejujuranmeliputi pemenuhansyarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
Prinsip keadilan menuntut agar kitamemberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya. Sementara prinsip hormatpada diri sendiri mengarahkan agar kitamemperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memper-lakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Dengan demikian, pelanggaran terhadap kode etik profesi oleh KAP akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakatterhadap profesi akuntan publik. Padahal hasil audit dari Akuntan publik merupakan referensi yang sangat berharga bagi para para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mengambil keputusan ekonomi. UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yangdigunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.

Terjadinya kasus-kasus penyimpangan kode etik tersebut menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan publik tidaklah mudah. Arens dan Loebbecke (2000) menyatakan, persoalannya terletak pada dilema etis adalah situasi yang dihadapi seseorang sehingga keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Profesi akuntan publik sering dihadapkan pada dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi konflik dapat terjadi ketika seorang akuntan publik harus membuat profesional judgement dengan mempertimbang-kan sudut pandang moral. Situasi konflik atau dilema etis merupakan tantangan bagi profesi akuntan publik. Untuk itu mutlak diperlukan kesadaran etis yang tinggi, yang menunjang sikap dan perilaku etis akuntan publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Terdapat banyak faktor (baik faktor eksternal maupun internal) yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis Akuntan Publik.
Di samping masalah mikro-individual itu, profesi akuntan juga dihadapkan pada masalah paradigma audit yang antara lain:
1.      Setiap negara masih mempunyai prinsip dan standar akuntansi dan standar audit sendiri-sendiri, yang terkadang berbeda dengan negara lainnya.
2.      Profesi akutansi di dunia belum sepenuh-nya serius dalam mengembangkan standar perilaku etis profesi akuntansi.
Dengan demikian, perbedaan sistem dan prinsip akutansi serta audit sangat menyulitkan perusahaan-perusahaan multinational. Pe-rusahaan yang telah beroperasi melampaui batas-batas wilayah negaranya untuk menyusun laporan keuangan gabungan ataukeuangan konsolidasi sebagai satu kesatuan entitas. Jika suatu entitas perusahaan ingin gopublic di suatu negara, maka setiap pengatur (regulator) di negara tersebut mengharuskanperusahaan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akutansi yang berlaku di negara pengatur tersebut.
Sejumlah penelitian telah dilakukan dalam mengkaji profesi akuntan dengan berbagai masalahnya, terutama di Indonesia. Berikut ini adalah hasil penelitian tersebut.
Tabel 2. Hasil Studi Sebelumnya
Penelitian    Judul Penelitian   Hasil Penelitian(tahun)


Maryani
Survei atas
Ada Sembilan faktor yang

dan Unti
Faktor-faktor
mempengaruhi sikap dan perilaku

Ludigdo
yang
akuntan publik, yaitu: religiusitas,

(2001)
mempengaruhi
pendidikan,organisasional,emotional


sikap dan
quotient, lingkungan keluarga,


Perilaku Etis
pengalaman hidup, imbalan yang


Akuntan.
diterima, hukum,posisi atau



kedudukan.





Widagdo,
Analisis
Ada 6 atribut yang berpengaruh

Lesmana,
Pengaruh
terhadap terhadap kualitas audit

dan
Atribut-atribut
yaitu: pengalaman melakukan

Irwandi
Kualitas Audit
audit, memahami industri klien,

(2002)
Terhadap
responsif terhadap pengguna


Kepuasan Klien
laporan audit, taat pada standar


(Studi Empiris
audiing, komitmen terhadap


Empiris Pada
kualitas audit, dan keterlibatan


Peusahaan yang
komite audit.


Terdaftar di



Bursa Efek



Jakarta.






Sekar
Analisis
Faktor-faktor yang mempengaruhi

Mayangsari
Pengauh
intergritas laporan Keuangan: (1)

(2003)
Independensi
spesialisasi auditor; (2)


Kualitas Audit,
independensi; (3) mekanisme


serta mekanisme
corporate governance.


Corporate



Governance



Terhadap



integritas



Laporan



Keuangan






Sukrisno
Penerapan
Memperoleh bukti: (1) penerapan

Agoes
Standar
auditing berhubungan positif

(2003)
Auditing,
dengan penerapan standar


Penerapan
pengendalian mutu;(2) penerapan


Standar,
standar auditing dan penerapan


Pengendalian
pengendalian mutu bepengaruh


Mutu dan
terhadap kualitas jasa


Kualitas Jasa
audit;(3)kualitas jasa audit


Audit
mempunyai pengaruh secara


terhadapTingkat
langsung yang tidak signifikan


Kepercayaan
terhadap tingkat kepercayaan


Pengguna
pengguna laporan akuntan publik,


Laporan
dan (4)penerapan standar


Akuntan Publik
pengendalian mutu, dan kualitas


(Survei pada
jasa audit secara keseluruhan


KAP Anggota
berpengaruh terhadap tingkat


FAPM di
kepercayaan pengguna laporan


Indonesia)
akuntan publik.






Ida Suraida
Pengaruh
Etika,
Memperoleh bukti: (1) etika,
(2005)
Kompetensi,
kompetensi, pengalaman audit dan

pengalaman
risiko berpengaruh terhadap

Risiko

Audit
skeptisme professional baik secara

dan   skeptisme
parsial maupun secara

Profesional
simultan;(2)pengaruh skeptisme

Auditor


professional auditor tehadap

terhadap

ketepatan pemberian opini akuntan

Ketepatan

public masih kurang dari lima

Pemberian
puluh persen;dan (3)etika,

Opini
Akuntan
kompetensi, pengalaman audit,

Publik
(Survei
risiko audit dan skeptisisme

Terhadap
para
professional auditor berpengaruh

auntan publik di
positif terhadap ketepatan

Indonesia)
pemberian opini akuntan publik




baik secara parsial maupun




simultan.




Yulius Jogi
Aktivitas

Ada lima fenomena terkait dengan
Christiawan
Pengendalian
aktivitas pengendalian mutu KAP:
(2005)
Mutu Jasa Audit
(1)KAP sulit menerapkan suatu

Laporan

standar independensi in fact;

Keuangan

(2)KAP menggunakan aturan

Historis

(Studi
dalam menetapkan standar

Kasus

pada
independensi in appearance; (3)KAP

beberapa Kantor
menggunakan prinsip-prinsip

Akuntan
Publik
dalam menjamin adanya kompeten

di Surabaya).
pendidikan personel; (4)




menggunakan perencanaan,




supervise dan evaluasi kinerja




untuk dipenuhinya kompetensi




pengalaman personel;dan (5)KAP




memberikan sanksi tegas terhadap




pelanggaran independensi dan




kompetensi.




M. Nizarul
Pengaruh

Memperoleh bukti: (1)kompetensi
Alim,
Kompetensi dan
berpengaruh signifikan terhadap
Hapsari,
independensi
kualitas audit; (2)Interaksi antara
dan
terhadap

kompetensi dengan etika auditor
Purwanti
Kualitas
Audit
tidak berpengaruh signifikan
(2007)
dengan

Etika
terhadap kualitas

Auditor
sebagai
audit;(3)indepensi berpengaruh

Variabel

signifikan terhadap kualitas audit;

Moderasi

dan (4) interaksi antara




independensi dan etika auditor

berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.

Sumber: Amilin (2010), dalam Agoes (2012)



BAB III
PEMBAHASAN

Dari tahun 2004 sampai dengan 2009, terdapat 52 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh akuntan publik. Berikut ini adalah data yang dikutip dari Agoes (2012) terkait dengan pelanggaran tersebut
.
Tabel 3. Kasus Pelanggaran Kode EtikAkuntan Publik




Jumlah Kasus Pelanggran



Aspen yang Dilanggar









Total


2004

2005
2006
2007

2008
2009



















Karakteristik personal Akuntan

-

-
-
2

1
2
5













Pengalaman Audit
1
-
-
2
2
1
6













Independensi AkuntanPublik

1

1
1
1

1
2
7













Penerapan etika akuntan

2

1
-
1

5
3
12

Publik











Kualitas audit

2

1
2
5

8
4
22













Jumlah
6
3
3
11
17
12
52













Sumber: Agoes (2012)

Secara spesifik, berikut ini beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akuntan Publik dan atau KAP.
1.      AP Biasa Sitepu
Hasil Temuan: ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Kredit macet Rp 52 Miliar, atas nama perusahaan Raden Motor nasabah bank BRI.
Analisis: akuntan Publik dapat dikatakan tidak bersalah, sepanjang sudah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan klien sesuai dengan standar minimal yang disyaratkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia melalui standar professional akuntan publik, Akuntan Publik Sitepu berdasarkan hasil temuan melakukan kesalahan yaitu tidak memberikan informasi penting berkaitan dengan kondisi perusahaan, sehingga pihak BRI selalu pemakai laporan keuangan salah dalam melakukan analisis kredit.
2.      AP Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
Hasil temuan: melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 dan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum, melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya dari tahun 2001 sampai 2004.
Analisis: dalam rangka menjaga independensi auditor maka seorang Akuntan Publik hanya diperbolehkan melakukan audit umum terhadap kliennya maksimal tiga tahun berturut-turut, hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/pmk.01/2008 tentangJasa Akuntan Publik. Pembatasan masa pemberian jasa pasal 3 (1) dinyatakan: “pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf adilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk3 (tiga) tahun buku berturut-turut
3.      AP dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
Hasil temuan: pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT. Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Analisis: pelanggaran oleh Akuntan Publik Djoko Sutardjo, sama halnya dengan (AP) Drs. Petrus Mitra Winata.
4.      Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta
Hasil temuan: melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi,dimana dalam standar teknis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan,sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.

Analisis: pelanggran terhadap standar teknis merupakan cerminan bahwa Akuntan Publik belum menjalankan tugas sebagai seorang yang profesional. Hal ini juga mencerminkan jeleknya kualitas akuntan publik, baik dari aspek kompetensi maupun aspek moralitas.
5.      Siddharta Siddharta & Harsono
Hasil temuan: menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT. Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu.
Analisis: pelanggran yang dilakukan oleh Akuntan Publik Siddharta Siddharta & Harsono sudah termasuk pelanggran beratdisamping melakukan tindakan pidana menyogok petugas pajak juga melanggar kode etik profesi, tindakan yang dilakukan sangat merugikan organisasi profesi, namun sayangnya karena perusahaan yang terlibat adalah perusahaan besar di Amerika Serikat (Baker Hughes Inc) akhirnya kasusnya diselasaikan diluar pengadilan.
6.      Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM)
Hasil temuan: kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT. Kimia Farma menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan.Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi.
Analisis: kegagalan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) dalam menemukan kesalahan atau kecurangan merupakan salah satu risiko audit. Resiko audit dapat dikelompokan atas tiga yaitu risiko inheren, risiko deteksi dan risiko pengendalian. Namun demikian kita perlu berfikir lebih kritis, KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) bukan KAP pemula, perlu penelusuran lebih dalam adanya kemungkinan KAP bekerja tidak profesional.

Mencermati beberapa pelanggran yang dilakukan oleh Akuntan Publik dan KAP, kita patut prihatin mengingat bidang pekerjaan profesional sangat mengutamakan keper-cayaan, public trust and public interest harus merupakan suatu yang sakral bagi praktisi akuntan Publik. Oleh sebab itu sistem yang sudah dibangun harus dilaksanakan agarprofesi akuntan publik mendapatkan tempat yang terhormat bagi klien, dunia usaha, pemerintah dan pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap profesi akuntan publik.
Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, yang selanjutnya disingkat PPAJP adalah unit di Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pembinaan terhadap Akuntan. Sanksi dapat diberikan kepada Kantor Akuntan Pablik (KAP) berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Pertama, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada UU. No. 5/2011 ayat (1) dapat berupa: a. rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu; b. peringatan tertulis; c. pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;d. pembatasan pemberian jasa tertentu;e. pembekuan izin;f. pencabutan izin; dan/atau g. denda.
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat tiga huruf g dapat diberikan tersendiri atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kedua Pidana UU. No. 5/2011 Pasal 55 tentang Akuntan Publik yang: a. melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau b. dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau meng-hilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Peraturan Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik menyatakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik dalam rangka untuk melindungi masyarakat, UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik mengamanatkan pembentukan Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat independen.
Komite ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan praktisi Akuntan Publik dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik serta Menteri sebagai pembina dan pengawas profesi Akuntan Publik. Keberadaan Komite akan mendorong terwujudnya perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan publik dan profesi Akuntan Publik. Komite bertugas memberikan pertimbangan terhadap hal yang berkaitan dengan profesi Akuntan Publik serta berfungsi sebagai lembaga Banding atas hasil pemeriksaan dan/atau sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri terhadap Akuntan Publik dan/atau KAP. Pertimbangan yang diberikan oleh Komite mencakup pertimbangan terhadap:
1.      Kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP;
2.      Penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan
3.   Hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.  



BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN

Dari uraian diatas maka dapat kita simpulas beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kode etik akuntna publik dan pelanggran yang dilakukan oleh Akuntan publik atau KAP.
1.        Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik diantaranya: pelanggran batas waktu audit, sesuai dengan undang-undang akuntan maksimal 3 tahun berturut-turut bagi akuntan publik dan enam tahun berturut-turut bagi KAP, adanya kolusi antarakuntan dengan klien, tidak menjaga integritas dan kompetensi
2.        Dampak pelanggaran kode yang dilakukan Akuntan publik diantaranya kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, pada akhirnya akan merugikan profesi akuntan itu sendiri.
3.        Pelanggaran yang dilakukan oleh KAP cenderung meningkat. Hal ini disebabkan oleh semakin besarnya akses masyarakat terhadap profesi akuntan publik itu sendiri, selama ini akuntan publik berada dibalik tembok raksasa yang tak dapat dijangkau oleh masyarakat atau media.




DAFTAR PUSTAKA


Agoes S., 2012, Auditing Pentunjuk praktisPemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik,Salemba Empat, Jakarta.

Arens A.A, dan Loebbecke J.K., 2000,AuditingSuatu Pendekatan Terpadu,Jilid 1. (Terj),Erlangga, Jakarta.

Keraf. A., S., 1998,Etika Bisnis, Tuntutan danRelevansinya, Penerbit Kanisius.,Yogyakarta.

Ludigdo,        U.,         2007,Paradoks      EtikaAkuntan,Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Machfoedz,  M.,  1997,  Strategi  PendidikanAkuntansi dalam Era Globalisasi. JurnalPerspektif FE-UNS. Edisi Juli-September.

Mulyadi, 2002,Auditing, Edisi 6,Salemba Empat, Jakarta.
Amrizal, Jurnal Vol3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar