JURNAL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ANALISIS
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA
DISUSUN OLEH
KELOMPOK :
FITRI LIYANI NURVADILA (23212010)
AMIRAH NATASYAH (20212712)
FAHAD REINALDI (22212640)
AMIRAH NATASYAH (20212712)
FAHAD REINALDI (22212640)
UMI KALSUM (27212525)
DESRA DIAR TRIWIDI MULIA (21212896)
DESRA DIAR TRIWIDI MULIA (21212896)
KELAS :4EB14
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JAKARTA
2015
ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA
Abstrak
Akuntan publik
aalah sebuah profesi yang sangat dihormati dalam hal nilai dan etika, akuntan
publik memiliki tanggung jawab untuk mendapatkan tempat yang layak dan membuat
tempat itu menjadi tempat yang dipercaya dan menarik oleh publik. Konflik
ketertarikan muncul ketika praktisi dari akuntansi publik menjadi sebuah
profesi yang penting di sebuah tempat karena harus menunjukan kemampuan yang
berkualitas bagi kliennya. Hal ini menjadi tantangan dalam hal keidealismean,
moral dan etika dari akuntan itu sendiri. Pelanggaran standar professional dari
akuntan publik adalah cermin dari moral dan etika praktisi itu sendiri.
Beberapa pelanggaran seperti : batas waktu audit, persekongkolan antara akuntan
dengan klien, yang tidak memiliki integritas dan kompetensi. Melanggar
kebebasan dari segi moral maupun seutuhnya. Pelanggaran-pelanggaran pada
hal-hal tersebut akan berakibat pada hilangnya investor atau penanam saham yang
memanfaatkan hasil kerja audit dari akuntan publik. Hilang atau menyusutnya
kepercayaan publik terhadap profesi akuntan akan pasti merugikan diri para
praktisi. Kantor akuntan publik melakukan perlawanan terhadap hal-hal yang
menentang profesi akuntan publik, dan kecenderungan ini meningkat, hal ini
terjadi karena meningkatnya akses publik ke profesi akuntan publik itu sendiri,
selama akuntan publik tidak bersembunyi dibalik tembok yang tidak bisa
dijangkau oleh publik ataupun media.
Kata Kunci: Manipulasi, Independen, Integritas
Jurnal
Etika Profesi Akuntansi
Analisis
Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya, termasuk jasa akuntan.Kepercayaan masyarakat
ter-hadap kualitas akuntan publik akan menjadi lebih baik, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan
Publik merupakan etika profesional bagi publik di Indonesia.
SPAP adalah acuan yang
ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam
pemberian jasanya. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian,
yaitu: pertama Prinsip Etika di mana prinsip ini memberikan kerangka
dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota. Kedua Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan
hanya mengikat anggota himpunan yangbersangkutan. Ketiga
Interprestasi Aturan Etika, merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh badan
yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penelitian ini pertama menganalisis bentuk–bentuk
pelanggran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Kedua mengkaji
dampak pelanggaran kode etik tersebut dan ketiga aspek pelanggran dan jumlah
Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pelangaran.
METODE
Metode penelitian yang
dilakukan yaitu studi literatur. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang
mengangkat kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP, seperti
majalah, koran, jurnal, dan sumber sekunder lainnya. Selain itu, data juga
dikumpulkan dari kementerian Keuangan RI dan lembaga profesi seperti Ikatan
Akuntan Indonesia.
Teknik analisis menggunakan
kerangka “analisis kritis”. Yang dimaksud dengan analitis-kritis adalah metode
dengan mengkaji fenomena yang terjadi disertai dengan argumentasi teoritik.
Dalam kerangka itu, pendekatan penulisan artikel ini menggunakan pendekatan
keterpaduan (integrality). Pen-dekatan keterpaduan menekankan pada
pentingnya keterkaitan (linkages) teoritik dengan fakta dan fenomena
sebagai basis analisis.
BAB
II
TINJAUAN
TEORI
Menurut Machfoedz (1997), seorang
akuntan dikatakan profesional apabila me-menuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian,
ber-pengetahuan dan berkarakter. Karakter me-nunjukkan kepribadianseorang
profesional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya.
Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di masyarakat
pemakai jasa profesionalnya.
Adams, et al dalam
Ludigdo (2007) menyatakan, ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk
dibuat antara lain:
1. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim
organisasional sehingga individu-individu dapat ber-laku secara etis.
2. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup
mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam
setiap keputusan bisnisnya.
Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai
sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
Tabel 1. Daftar Pelanggaran
Kode Etik ProfesiAkuntan
Kasus
|
Detail Kasus
|
|
KAP Arthur Andersen dan
|
1. Manipulasi laporan
|
|
Enron (2001)
|
keuangan dengan tidak
|
|
melaporkan jumlah hutang
|
||
perusahaan.
|
||
2. Penghancuran dokumen
|
||
atas kebangkrutan Enron,
|
||
yang sebelumnya
|
||
dinyatakan bahwa
|
||
perusahaan mendapatkan
|
||
laba bersih sebesar $US 393
|
||
juta, padahal pada periode
|
||
tersebut perusahaan
|
mengalami kerugian
|
||
sebesar $US 644 juta.
|
||
KAP Arthur Andersen juga
|
||
melakukan manipulasi atas
|
||
sembilan dari sepuluh
|
||
perusahaan (bank) yang
|
||
diaudit sepanjang 1995-
|
||
1997.
|
||
Sembilan KAP (2001)
|
Kasus ini mencuat karena
|
|
Indonesia Corruption Watch
|
||
(ICW) meminta polisi
|
||
mengusut Sembilan KAP.
|
||
Hasil investigasi ICW
|
||
menemukan, semibilan KAP
|
||
tidak melakukan
|
||
pemeriksaan sesuai dengan
|
||
standar audit. Hasil audit
|
||
tersebut ternyata tidak sesuai
|
||
dengan kenyataannya
|
||
sehingga akibatnya mayoritas
|
||
bank – bank yang diaudit
|
||
tersebut termasuk di antara
|
||
bank – bank yang dibekukan
|
||
kegiatan usahanya oleh
|
||
pemerintah sekitar tahun
|
||
1999.
|
||
PT. Kereta Api Indonesia
|
Manipulasi laporan keuangan
|
|
(KAI) (2005)
|
di mana seharusnya
|
|
perusahaan merugi namun
|
||
dilaporkan memperoleh
|
||
keuntungan. Terdapat
|
||
sejumlah pos yang
|
||
seharusnya dinyatakan
|
||
sebagai beban, tetapi malah
|
||
dinyatakan sebagai aset
|
||
perusahaan.
|
||
Perusahaan Raden Motor
|
Manipulasi laporan keuangan
|
|
dan BRI Cab. Jambi (2010)
|
Raden Motor dalam rangka
|
|
memperoleh kucuran kredit
|
||
dari BRI Cab. Jambi
|
||
Gayus Tambunan (2010)
|
Mafia pajak (penggelapan
|
|
pajak).
|
||
Bank Mutiara terhadap
|
Pelanggaran kode etik dalam
|
|
nasabah (2012)
|
akuntansi karena terdapat
|
|
hak-hak dari nasabah yang
|
||
tidak terpenuhi.
|
||
Tabel di atas adalah daftar sejumlah kasus manipulasi laporan keuangan yang melanggar kode etik profesi akuntan selama 15 tahun terakhir yang dikompilasi dari berbagai sumber.Membaca uraian itu, terjadi pelanggaran etika profesi dan secara bersamaan telah melanggar etika bisnis. Ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1998), diantaranya adalah: prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik,prinsip keadilan, dan prinsip hormat pada diri sendiri.
Prinsip
otonomiadalah sikap dankemampuan manusia untuk
bertindak ber-dasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom
mengandaikan adanya ke-bebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut
keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia
bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya
sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
Prinsip
kejujuranmeliputi pemenuhansyarat-syarat
perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan
kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak
pelaku bisnis melakukan penipuan.
Prinsip
tidak berbuat jahat dan berbuat baik mengarahkan
agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain,
dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu
yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
Prinsip
keadilan menuntut agar kitamemberikan apa yang
menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama
nilainya. Sementara prinsip hormatpada diri sendiri mengarahkan agar
kitamemperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan
memper-lakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Dengan demikian, pelanggaran
terhadap kode etik profesi oleh KAP akan menyebabkan hilangnya kepercayaan
masyarakatterhadap profesi akuntan publik. Padahal hasil audit dari Akuntan
publik merupakan referensi yang sangat berharga bagi para para pemangku
kepentingan (stakeholder) dalam mengambil keputusan ekonomi. UU. No.
5/2011 tentang Akuntan Publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik merupakan
jasa yangdigunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara
luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung
perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi
dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Terjadinya kasus-kasus
penyimpangan kode etik tersebut menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan
publik tidaklah mudah. Arens dan Loebbecke (2000) menyatakan, persoalannya
terletak pada dilema etis adalah situasi yang dihadapi seseorang sehingga
keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.
Profesi akuntan publik
sering dihadapkan pada dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi
konflik dapat terjadi ketika seorang akuntan publik harus membuat profesional judgement
dengan mempertimbang-kan sudut pandang moral. Situasi konflik atau dilema etis
merupakan tantangan bagi profesi akuntan publik. Untuk itu mutlak diperlukan
kesadaran etis yang tinggi, yang menunjang sikap dan perilaku etis akuntan
publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Terdapat banyak faktor (baik
faktor eksternal maupun internal) yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis
Akuntan Publik.
Di samping masalah
mikro-individual itu, profesi akuntan juga dihadapkan pada masalah paradigma
audit yang antara lain:
1.
Setiap negara masih
mempunyai prinsip dan standar akuntansi dan standar audit sendiri-sendiri, yang
terkadang berbeda dengan negara lainnya.
2.
Profesi akutansi di dunia
belum sepenuh-nya serius dalam mengembangkan standar perilaku etis profesi
akuntansi.
Dengan demikian, perbedaan
sistem dan prinsip akutansi serta audit sangat menyulitkan
perusahaan-perusahaan multinational. Pe-rusahaan yang telah beroperasi
melampaui batas-batas wilayah negaranya untuk menyusun laporan keuangan
gabungan ataukeuangan konsolidasi sebagai satu kesatuan entitas.
Jika suatu entitas perusahaan ingin gopublic di suatu negara, maka
setiap pengatur (regulator) di negara tersebut mengharuskanperusahaan
untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akutansi yang berlaku di
negara pengatur tersebut.
Sejumlah penelitian telah dilakukan
dalam mengkaji profesi akuntan dengan berbagai masalahnya, terutama di
Indonesia. Berikut ini adalah hasil penelitian tersebut.
Tabel
2. Hasil Studi Sebelumnya
Maryani
|
Survei atas
|
Ada Sembilan faktor yang
|
|
dan Unti
|
Faktor-faktor
|
mempengaruhi sikap dan perilaku
|
|
Ludigdo
|
yang
|
akuntan publik, yaitu: religiusitas,
|
|
(2001)
|
mempengaruhi
|
pendidikan,organisasional,emotional
|
|
sikap dan
|
quotient, lingkungan keluarga,
|
||
Perilaku Etis
|
pengalaman hidup, imbalan yang
|
||
Akuntan.
|
diterima, hukum,posisi atau
|
||
kedudukan.
|
|||
Widagdo,
|
Analisis
|
Ada 6 atribut yang berpengaruh
|
|
Lesmana,
|
Pengaruh
|
terhadap terhadap kualitas audit
|
|
dan
|
Atribut-atribut
|
yaitu: pengalaman melakukan
|
|
Irwandi
|
Kualitas Audit
|
audit, memahami industri klien,
|
|
(2002)
|
Terhadap
|
responsif terhadap pengguna
|
|
Kepuasan Klien
|
laporan audit, taat pada standar
|
||
(Studi Empiris
|
audiing, komitmen terhadap
|
||
Empiris Pada
|
kualitas audit, dan keterlibatan
|
||
Peusahaan yang
|
komite audit.
|
||
Terdaftar di
|
|||
Bursa Efek
|
|||
Jakarta.
|
|||
Sekar
|
Analisis
|
Faktor-faktor yang mempengaruhi
|
|
Mayangsari
|
Pengauh
|
intergritas laporan Keuangan: (1)
|
|
(2003)
|
Independensi
|
spesialisasi auditor; (2)
|
|
Kualitas Audit,
|
independensi; (3) mekanisme
|
||
serta mekanisme
|
corporate governance.
|
||
Corporate
|
|||
Governance
|
|||
Terhadap
|
|||
integritas
|
|||
Laporan
|
|||
Keuangan
|
|||
Sukrisno
|
Penerapan
|
Memperoleh bukti: (1) penerapan
|
|
Agoes
|
Standar
|
auditing berhubungan positif
|
|
(2003)
|
Auditing,
|
dengan penerapan standar
|
|
Penerapan
|
pengendalian mutu;(2) penerapan
|
||
Standar,
|
standar auditing dan penerapan
|
||
Pengendalian
|
pengendalian mutu bepengaruh
|
||
Mutu dan
|
terhadap kualitas jasa
|
||
Kualitas Jasa
|
audit;(3)kualitas jasa audit
|
||
Audit
|
mempunyai pengaruh secara
|
||
terhadapTingkat
|
langsung yang tidak signifikan
|
||
Kepercayaan
|
terhadap tingkat kepercayaan
|
||
Pengguna
|
pengguna laporan akuntan publik,
|
||
Laporan
|
dan (4)penerapan standar
|
||
Akuntan Publik
|
pengendalian mutu, dan kualitas
|
||
(Survei pada
|
jasa audit secara keseluruhan
|
||
KAP Anggota
|
berpengaruh terhadap tingkat
|
||
FAPM di
|
kepercayaan pengguna laporan
|
||
Indonesia)
|
akuntan publik.
|
||
Ida Suraida
|
Pengaruh
|
Etika,
|
Memperoleh bukti: (1) etika,
|
|
(2005)
|
Kompetensi,
|
kompetensi, pengalaman audit dan
|
||
pengalaman
|
risiko berpengaruh terhadap
|
|||
Risiko
|
Audit
|
skeptisme professional baik secara
|
||
dan skeptisme
|
parsial maupun secara
|
|||
Profesional
|
simultan;(2)pengaruh skeptisme
|
|||
Auditor
|
professional auditor tehadap
|
|||
terhadap
|
ketepatan pemberian opini akuntan
|
|||
Ketepatan
|
public masih kurang dari lima
|
|||
Pemberian
|
puluh persen;dan (3)etika,
|
|||
Opini
|
Akuntan
|
kompetensi, pengalaman audit,
|
||
Publik
|
(Survei
|
risiko audit dan skeptisisme
|
||
Terhadap
|
para
|
professional auditor berpengaruh
|
||
auntan publik di
|
positif terhadap ketepatan
|
|||
Indonesia)
|
pemberian opini akuntan publik
|
|||
baik secara parsial maupun
|
||||
simultan.
|
||||
Yulius Jogi
|
Aktivitas
|
Ada lima fenomena terkait dengan
|
||
Christiawan
|
Pengendalian
|
aktivitas pengendalian mutu KAP:
|
||
(2005)
|
Mutu Jasa Audit
|
(1)KAP sulit menerapkan suatu
|
||
Laporan
|
standar independensi in fact;
|
|||
Keuangan
|
(2)KAP menggunakan aturan
|
|||
Historis
|
(Studi
|
dalam menetapkan standar
|
||
Kasus
|
pada
|
independensi in appearance; (3)KAP
|
||
beberapa Kantor
|
menggunakan prinsip-prinsip
|
|||
Akuntan
|
Publik
|
dalam menjamin adanya kompeten
|
||
di Surabaya).
|
pendidikan personel; (4)
|
|||
menggunakan perencanaan,
|
||||
supervise dan evaluasi kinerja
|
||||
untuk dipenuhinya kompetensi
|
||||
pengalaman personel;dan (5)KAP
|
||||
memberikan sanksi tegas terhadap
|
||||
pelanggaran independensi dan
|
||||
kompetensi.
|
||||
M. Nizarul
|
Pengaruh
|
Memperoleh bukti: (1)kompetensi
|
||
Alim,
|
Kompetensi dan
|
berpengaruh signifikan terhadap
|
||
Hapsari,
|
independensi
|
kualitas audit; (2)Interaksi antara
|
||
dan
|
terhadap
|
kompetensi dengan etika auditor
|
||
Purwanti
|
Kualitas
|
Audit
|
tidak berpengaruh signifikan
|
|
(2007)
|
dengan
|
Etika
|
terhadap kualitas
|
|
Auditor
|
sebagai
|
audit;(3)indepensi berpengaruh
|
||
Variabel
|
signifikan terhadap kualitas audit;
|
|||
Moderasi
|
dan (4) interaksi antara
|
|||
independensi dan etika auditor
|
berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit.
Sumber: Amilin (2010), dalam Agoes (2012)
BAB
III
PEMBAHASAN
Dari tahun 2004 sampai dengan 2009, terdapat 52 kasus pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh akuntan publik. Berikut ini adalah data yang
dikutip dari Agoes (2012) terkait dengan pelanggaran tersebut
.
Tabel 3. Kasus Pelanggaran
Kode EtikAkuntan Publik
Jumlah Kasus Pelanggran
|
|||||||||||
Aspen yang Dilanggar
|
Total
|
||||||||||
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
||||||
Karakteristik personal Akuntan
|
-
|
-
|
-
|
2
|
1
|
2
|
5
|
||||
Pengalaman
Audit
|
1
|
-
|
-
|
2
|
2
|
1
|
6
|
||||
Independensi AkuntanPublik
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
2
|
7
|
||||
Penerapan etika akuntan
|
2
|
1
|
-
|
1
|
5
|
3
|
12
|
||||
Publik
|
|||||||||||
Kualitas
audit
|
2
|
1
|
2
|
5
|
8
|
4
|
22
|
||||
Jumlah
|
6
|
3
|
3
|
11
|
17
|
12
|
52
|
||||
Sumber: Agoes (2012)
Secara
spesifik, berikut ini beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Akuntan Publik dan atau KAP.
1.
AP Biasa Sitepu
Hasil Temuan: ada empat kegiatan data
laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik,
sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan
korupsinya. Kredit macet Rp 52 Miliar, atas nama perusahaan Raden Motor nasabah
bank BRI.
Analisis: akuntan Publik dapat dikatakan
tidak bersalah, sepanjang sudah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan
klien sesuai dengan standar minimal yang disyaratkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia melalui standar professional akuntan publik, Akuntan Publik Sitepu
berdasarkan hasil temuan melakukan kesalahan yaitu tidak memberikan informasi
penting berkaitan dengan kondisi perusahaan, sehingga pihak BRI selalu pemakai
laporan keuangan salah dalam melakukan analisis kredit.
2.
AP Drs. Petrus Mitra Winata
dan Rekan
Hasil temuan: melakukan pelanggaran
terhadap SPAP. Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan
Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 dan pelanggaran
atas pembatasan penugasan audit umum, melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya dari tahun 2001 sampai 2004.
Analisis: dalam rangka menjaga
independensi auditor maka seorang Akuntan Publik hanya diperbolehkan melakukan
audit umum terhadap kliennya maksimal tiga tahun berturut-turut, hal ini
ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/pmk.01/2008 tentangJasa
Akuntan Publik. Pembatasan masa pemberian jasa pasal 3 (1) dinyatakan:
“pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf adilakukan oleh KAP
paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan
Publik paling lama untuk3 (tiga) tahun buku berturut-turut
3. AP
dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
Hasil temuan: pelanggaran atas pembatasan penugasan
audit dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT. Myoh Technology Tbk
(MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002
hingga 2005.
Analisis: pelanggaran oleh Akuntan Publik Djoko
Sutardjo, sama halnya dengan (AP) Drs. Petrus Mitra Winata.
4. Akuntan
Publik Justinus Aditya Sidharta
Hasil temuan: melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi,dimana dalam
standar teknis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan,sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati.
Analisis: pelanggran terhadap standar teknis merupakan
cerminan bahwa Akuntan Publik belum menjalankan tugas sebagai seorang yang
profesional. Hal ini juga mencerminkan jeleknya kualitas akuntan publik, baik
dari aspek kompetensi maupun aspek moralitas.
5. Siddharta
Siddharta & Harsono
Hasil temuan: menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT. Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok
ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta
menjadi hanya US$ 270 ribu.
Analisis: pelanggran yang dilakukan oleh Akuntan
Publik Siddharta Siddharta & Harsono sudah termasuk pelanggran
beratdisamping melakukan tindakan pidana menyogok petugas pajak juga melanggar
kode etik profesi, tindakan yang dilakukan sangat merugikan organisasi profesi,
namun sayangnya karena perusahaan yang terlibat adalah perusahaan besar di
Amerika Serikat (Baker Hughes Inc) akhirnya kasusnya diselasaikan diluar
pengadilan.
6. Hans
Tuanakotta dan Mustofa (HTM)
Hasil temuan: kesalahan penyajian yang berkaitan
dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan
digelembungkan. PT. Kimia Farma menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master
prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini
telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada
unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan.Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak
disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi.
Analisis: kegagalan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa
(HTM) dalam menemukan kesalahan atau kecurangan merupakan salah satu risiko
audit. Resiko audit dapat dikelompokan atas tiga yaitu risiko inheren, risiko
deteksi dan risiko pengendalian. Namun demikian kita perlu berfikir lebih
kritis, KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) bukan KAP pemula, perlu
penelusuran lebih dalam adanya kemungkinan KAP bekerja tidak profesional.
Mencermati beberapa
pelanggran yang dilakukan oleh Akuntan Publik dan KAP, kita patut prihatin
mengingat bidang pekerjaan profesional sangat mengutamakan keper-cayaan, public
trust and public interest harus merupakan suatu yang sakral bagi praktisi
akuntan Publik. Oleh sebab itu sistem yang sudah dibangun harus dilaksanakan
agarprofesi akuntan publik mendapatkan tempat yang
terhormat bagi klien, dunia usaha, pemerintah dan pihak lain yang mempunyai
kepentingan terhadap profesi akuntan publik.
Pusat
Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, yang selanjutnya disingkat PPAJP adalah
unit di Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan
pembinaan terhadap Akuntan. Sanksi dapat diberikan kepada Kantor Akuntan Pablik
(KAP) berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Pertama, sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada UU. No. 5/2011 ayat (1) dapat berupa:
a. rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu; b. peringatan tertulis;
c. pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu;d. pembatasan
pemberian jasa tertentu;e. pembekuan izin;f. pencabutan izin; dan/atau g.
denda.
Denda
sebagaimana dimaksud pada ayat tiga huruf g dapat diberikan tersendiri atau
bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif lainnya. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda diatur
dalam Peraturan Pemerintah. Kedua Pidana UU. No. 5/2011 Pasal 55 tentang
Akuntan Publik yang: a. melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi,
dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau b. dengan sengaja melakukan manipulasi,
memalsukan, dan/atau meng-hilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau
tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan
sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Peraturan
Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik menyatakan untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan
pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik dalam rangka untuk melindungi
masyarakat, UU. No. 5/2011 tentang Akuntan Publik mengamanatkan pembentukan
Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat independen.
Komite ini
diharapkan dapat menjembatani kepentingan praktisi Akuntan Publik dan Asosiasi
Profesi Akuntan Publik serta Menteri sebagai pembina dan pengawas profesi
Akuntan Publik. Keberadaan Komite akan mendorong terwujudnya perlindungan yang
seimbang terhadap kepentingan publik dan profesi Akuntan Publik. Komite
bertugas memberikan pertimbangan terhadap hal yang berkaitan dengan profesi
Akuntan Publik serta berfungsi sebagai lembaga Banding atas hasil pemeriksaan
dan/atau sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri terhadap Akuntan
Publik dan/atau KAP. Pertimbangan yang diberikan oleh Komite mencakup
pertimbangan terhadap:
1.
Kebijakan pemberdayaan,
pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP;
2.
Penyusunan standar akuntansi
dan SPAP; dan
3. Hal lain yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian
diatas maka dapat kita simpulas beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
kode etik akuntna publik dan pelanggran yang dilakukan oleh Akuntan publik atau
KAP.
1.
Bentuk pelanggaran yang
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik diantaranya: pelanggran batas waktu audit,
sesuai dengan undang-undang akuntan maksimal 3 tahun berturut-turut bagi
akuntan publik dan enam tahun berturut-turut bagi KAP, adanya kolusi
antarakuntan dengan klien, tidak menjaga integritas dan kompetensi
2.
Dampak pelanggaran kode yang dilakukan
Akuntan publik diantaranya kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit
akuntan publik, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat terhadap profesi
akuntan publik, pada akhirnya akan merugikan profesi akuntan itu sendiri.
3.
Pelanggaran yang dilakukan oleh KAP
cenderung meningkat. Hal ini disebabkan oleh semakin besarnya akses masyarakat
terhadap profesi akuntan publik itu sendiri, selama ini akuntan publik berada
dibalik tembok raksasa yang tak dapat dijangkau oleh masyarakat atau media.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes S., 2012, Auditing Pentunjuk
praktisPemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik,Salemba Empat, Jakarta.
Arens A.A, dan Loebbecke J.K., 2000,AuditingSuatu
Pendekatan Terpadu,Jilid 1. (Terj),Erlangga, Jakarta.
Keraf. A., S., 1998,Etika Bisnis,
Tuntutan danRelevansinya, Penerbit Kanisius.,Yogyakarta.
Ludigdo, U., 2007,Paradoks EtikaAkuntan,Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Machfoedz, M.,
1997, Strategi PendidikanAkuntansi dalam Era Globalisasi. JurnalPerspektif
FE-UNS. Edisi Juli-September.
Amrizal, Jurnal Vol3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar